Selain para guru yang masuk ke dalam kategori P1, untuk prioritas selanjutnya yaitu bagi guru kategori P2 dan P3.
Apabila tersedia formasi dari P1 masih ada, akan dilakukan seleksi dengan menggunakan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian.
Proses seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Hal ini berlaku bagi THK-II yang tidak termasuk dalam kategori P1 dan guru non ASN sekolah negeri yang telah terdaftar dalam Dapodik paling sebentar 3 tahun atau 6 semester.
Kemudian apabila formasi masih tersedia, akan diberikan kesempatan bagi pelamar umum yangi akan dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Demikian informasi artikel yang berjudul Dirjen GTK Umumkan Kategori Guru yang Dipastikan Jadi PPPK Guru 2022, semoga bermanfaat bagi Anda.
Segera Hadir, Amankan Kursi Anda Sekarang !!
100% GRATIS DIKLAT NASIONAL 40 JP : Urgensi Penggunaan Media Pembelajaran Inovatif di Era Digital
Alur Pendaftaran:
1️⃣ Bagikan informasi ini ke 3 grup/pendidik lainnya
2️⃣Gabung di channel telegram (informasi pelaksanaan): https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Subscribe channel youtube : http://www.youtube.com/c/DiklatDotco
4️⃣ Mengisi link pendaftaran: LINK PENDAFTARAN
5️⃣ Join grup : https://chat.whatsapp.com/J8Rhn1cAD0t15IMFCZw84z
Narahubung Kegiatan : Wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2