Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sumber Data Penerima PIP

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – salah satu sumber data penerima PIP adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka dari itu bagi sekolah yang peserta didiknya menerima PIP dan masih ada peserta didik yang kurang mampu akan tetapi belum menerima PIP.

Bisa untuk dilakukan pengajuan untuk bisa masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar peserta didik yang dirasa kurang mampu serta berprestasi tersebut bisa diusahakan untuk menerima PIP.

Untuk lebih jelasnya disini akan dijelaskan terkait pengertian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengertian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Data tersebut yang nantinya akan digunakan oleh operator sekolah atau pengurus dana PIP di sekolah untuk mendata siapa saja peserta didiknya yang menerima PIP.

 

Lalu bagiamana cara mengusulkan terkait pengajuan DTKS?

Berikut ini adalah proses usulan data guna pengajuan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses Usulan Data

Bisa Berasal dari Usulan

  1. Rukun Tetangga/Rukun Warga
  2. Kepala Dusun
  3. Lurah atau Kepala Desa atau lainnya
  4. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
  5. Pendaftaran Mandiri Kepala Perangkat Desa atau Kelurahan atau Nama Lain.

Dapat diajukan melalui 3 cara, yaitu:

  1. Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi.
  2. Usulan Kementrian Sosial.
  3. Pendaftaran Mandiri dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG – CEK BANSOS

Setelah memalui tahap tersebut barulah terkait usulan data bisa ditetapkan oleh pihak Kementrian Sosial

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini adalah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis