Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sumber Data Penerima PIP

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – salah satu sumber data penerima PIP adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka dari itu bagi sekolah yang peserta didiknya menerima PIP dan masih ada peserta didik yang kurang mampu akan tetapi belum menerima PIP.

Bisa untuk dilakukan pengajuan untuk bisa masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar peserta didik yang dirasa kurang mampu serta berprestasi tersebut bisa diusahakan untuk menerima PIP.

Untuk lebih jelasnya disini akan dijelaskan terkait pengertian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengertian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Data tersebut yang nantinya akan digunakan oleh operator sekolah atau pengurus dana PIP di sekolah untuk mendata siapa saja peserta didiknya yang menerima PIP.

 

Lalu bagiamana cara mengusulkan terkait pengajuan DTKS?

Berikut ini adalah proses usulan data guna pengajuan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses Usulan Data

Bisa Berasal dari Usulan

  1. Rukun Tetangga/Rukun Warga
  2. Kepala Dusun
  3. Lurah atau Kepala Desa atau lainnya
  4. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
  5. Pendaftaran Mandiri Kepala Perangkat Desa atau Kelurahan atau Nama Lain.

Dapat diajukan melalui 3 cara, yaitu:

  1. Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi.
  2. Usulan Kementrian Sosial.
  3. Pendaftaran Mandiri dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG – CEK BANSOS

Setelah memalui tahap tersebut barulah terkait usulan data bisa ditetapkan oleh pihak Kementrian Sosial

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini adalah…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru