Contoh DUPAK Fungsional Perencanaan

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsional merupakan suatu bidang yang memiliki keahlian dan kompetensi terhadap suatu area tertentu. Dalam dunia pendidikan, fungsiona merujuk pada bidang keahlian dan kompetensi guru atau tenaga kependidikan dalam suatu bidang pelajaran atau kegiatan pendidikan tertentu.

Perencanaan merupakan proses untuk menentukan tujuan dan strategi dalam mencapai serta mengelola sumber daya yang tersedia dalam memastikan bahwa tujuan tersebut bisa dicapai dengan efektif dan efisien. Dalam dunia pendidikan, perencanaan merujuk pada proses penyusunan dan pengembangan dokumen perencanaan pendidikan seperti silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), dan program pembelajaran.

Fungsional perencanaan adalah bidang yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam penyusunan dan pengembangan dokumen perencanaan pendidikan, seperti RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), dan program pembelajaran. Fungsional perencanaan merupakan salah satu bidang fungsional guru atau tenaga kependidikan yang telah diakui oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Negara.

Guru yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang perencanaan bisa mengajukan usulan penetapan angka kredit fungsional perencanaan kepada lembaga yang berwenang. Angka kredit ini menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian kemampuan dan kompetensi guru pada bidang perencanaan. Jika angka kredit yang diberikan sudah cukup, maka guru tersebut bisa mendapatkan jabatan fungsional perencanaan guru.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” Diklat akan diadakan 10-18 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2234/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

DUPAK Fungsional Perencanaan

DUPAK fungsional perencanaan merupakan sebuah dokumen yang memuat informasi tentang prestasi dan kontribusi yang telah dicapai oleh guru atau tenaga pendidikan dalam bidang perencanaana pendidikan. Daftar usulan ini diajukan guru kepada lembaga yang berwenang, seperti  Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Negara untuk memperoleh penetapan angka kredit fungsional perencanaan.

DUPAK fungsional Perencanaan harus disusun dengan mencantumkan beberapa hal di bawah ini:

  1. Identitas guru atau tenaga pendidikan yang bersangkutan, termasuk nama, NIP, dan jabatan.
  2. Riwayat pendidikan dan pelatihan yang telah guru ikuti.
  3. Prestasi dan kontribusi yang sudah dicapai dibidang perencanaan, seperti:

Penyusunan dan pengembangan RPP, Silabus, dan dokumen perencanaan lainnya.

Penyusunan dan pengembangan program pembelajaran.

Penyusunan dan pengembangan standar kompetensi dan kriteria kelulusan.

  1. Dokumen pendukung lain, seperti piagam penghargaan, sertifikat, dan bukti lain yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian angka kredit.

Setelah menyusun DUPAK fungsional perencanaan, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengajukan usulan penetapan angka kredit pada lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut nantinya akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap usulan yang Anda ajukan. Kemudian lembaga akan menetapkan angka kredit yang akan diberikan kepada Anda.

Contoh Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Fungsional Perencanaan Guru

Setelah Anda memahami tentang DUPAK Fungsional Perencanaan, selanjutnya Anda harus mengetahui tentang contoh daftar usulan penetapan angka kredit fungsional perencanaan guru. Berikut ini merupakan contoh daftar usulan penetapan angka kredit fungsional perencanaan guru.

  • Guru kelas yang membuat perencanaan pembelajaran yang efektif pada setiap mata pelajaran yang diampunya memiliki angka kredit 2.
  • Guru kelas yang mengembangkan materi ajar dan menyusun silabus mata pelajaran memiliki angka kredit 3.
  • Guru kelas yang mengembangan dan menggunakan evaluasi pembelajaran yang efektif memiliki angka kredit 2.
  • Guru kelas yang mengembangkan dan menggunakan strategi pembelajaran inovatif memiliki angka kredit 3.
  • Guru kelas yang terlibat dalam perencanaan pembelajaran tingkat sekolah memiliki angka kredit 4.
  • Guru kelas yang terlibat dalam perencanaan pembelajaran tingkat wilayah atau nasional memiliki angka kredit 5.

Catatan: angka kredit di atas hanya contoh saja dan tidak mencerminkan angka kredit yang sebenarnya yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.

Halaman Selanjutnya

Contoh Pertama

Berita Terkait

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru
Contoh Bentuk Kegiatan Kolaborasi Guru dan Siswa yang Dapat Anda Terapkan
Strategi Meningkatkan Kolaborasi Guru di Sekolah sebagai Kunci Sukses Pendidikan
Tantangan Guru dalam Mengelola Kelas dalam Pembelajaran Abad 21
Tips Ampuh Mengatasi Gangguan Kelas dan Jaga Fokus Siswa Tetap Optimal
Ciri-Ciri Guru Tidak Mampu Mengelola Kelas dengan Baik, Ini Solusinya!
Model-Model Pengelolaan Kelas yang  Inovatif Dapat Guru Gunakan di Kelas
Cara Pengelolaan Kelas yang Kreatif Mendorong Literasi dan Numerasi Siswa
Berita ini 977 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:58 WIB

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Rabu, 11 September 2024 - 21:34 WIB

Contoh Bentuk Kegiatan Kolaborasi Guru dan Siswa yang Dapat Anda Terapkan

Rabu, 11 September 2024 - 21:20 WIB

Strategi Meningkatkan Kolaborasi Guru di Sekolah sebagai Kunci Sukses Pendidikan

Selasa, 10 September 2024 - 12:28 WIB

Tantangan Guru dalam Mengelola Kelas dalam Pembelajaran Abad 21

Selasa, 10 September 2024 - 11:41 WIB

Tips Ampuh Mengatasi Gangguan Kelas dan Jaga Fokus Siswa Tetap Optimal

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis