Berikut Penjelasan Lengkap DUPAK Fungsional

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) jabatan guru merupakan daftar atau kumpulan berkas yang berisi dokumen fisik prestasi kerja yang telah dicapai oleh guru yang sudah diperhitungkan angka kreditnya dalam beberapa kurun waktu tertentu.

DUPAK Fungsional adalah format yang wajib diisi sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat guru. Format DUPAK berisi tentang semua kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.

Yuk ikuut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” Diklat akan diadakan 10-18 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2234/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Pengertian DUPAK

DUPAK (Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit) merupakan formulir yang berisi tentang keterangan perorangan guru dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh guru pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.

DUPAK fungsional adalah formulir usulan yang berisi data perorangan pejabat fungsional yang memuat rincian butir kegiatan dengan mencantumkan angka kredit atau nilai yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.

Format DUPAK Fungsional Guru

Format DUPAK fungsional guru berisi tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh guru mengenai unsur utama dan penunjang.

DUPAK tidak hanya bisa diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat saja, namun bisa juga diajukan tiap tahun. Sehingga jika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, maka berkas yang dibutuhkan tidak akan menumpuk.

Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru wajib untuk mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Biasanya guru membuat DUPAK jika sudah waktunya usul kenaikan pangkat, namun setelah ada aturan baru maka DUPAK dibuat setiap tahun. Hal tersebut tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Berdasarkan Permenneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dijelaskan tentang rincian kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur Utama

Unsur utama DUPAK fungsional diperoleh dari:

  1. Pendidikan
  • Mengikuti pendidikan. Menyiapkan legalisir ijazah yang telah diakui dalam SK pangkat terakhir dan ijazah terakhir yang belum diakui angka kreditnya (jika ada).
  • Pelatihan Prajabatan. Menyiapkan legalisir sertifikat lulus prajabatan bagi yang mengajukan DUPAK pertama kali.
  1. Pembelajaran
  • Melaksanakan proses pembelajaran. Hal ini dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan SK Pembagian Tugas mengajar yang diambil sehari setelah PAK yang
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan, seperti wali kelas, menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, menyusun kurikulum, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, serta membimbing kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Pengembangan diri. Hal ini diperoleh dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dibuktikan dengan laporan kegiatan.
  • Melaksanakan publikasi ilmiah. Hal ini diperoleh dari presentasi pada forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil dari penelitian atau gagasan ilmu dibidang pendidikan formal (PTK, Makalah tinjauan ilmiah, Artikel Ilmiah, dan Best Practise.
  • Membuat artikel ilmiah populer yang bisa dimuat di media masa.
  • Membuat buku pelajaran, buku pedoman guru, dan buku pengayaan.
  • Melaksanakan karya inovatif.
  • Melakukan penemuan teknologi tepat guna.
  • Melakukan modifikasi atau membuat alat pembelajaran.
  • Mengikuti pengembangan atau penyusunan pedoman, soal, standar, dan sejenisnya.

Halaman Selanjutnya

Dalam Melakukan Pengisian Angka Kredit Tiap-Tiap Unsur Atau Butir Kegiatan Di DUPAK

Berita Terkait

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru
Contoh Bentuk Kegiatan Kolaborasi Guru dan Siswa yang Dapat Anda Terapkan
Strategi Meningkatkan Kolaborasi Guru di Sekolah sebagai Kunci Sukses Pendidikan
Tantangan Guru dalam Mengelola Kelas dalam Pembelajaran Abad 21
Tips Ampuh Mengatasi Gangguan Kelas dan Jaga Fokus Siswa Tetap Optimal
Ciri-Ciri Guru Tidak Mampu Mengelola Kelas dengan Baik, Ini Solusinya!
Model-Model Pengelolaan Kelas yang  Inovatif Dapat Guru Gunakan di Kelas
Cara Pengelolaan Kelas yang Kreatif Mendorong Literasi dan Numerasi Siswa
Berita ini 1,150 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:58 WIB

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Rabu, 11 September 2024 - 21:34 WIB

Contoh Bentuk Kegiatan Kolaborasi Guru dan Siswa yang Dapat Anda Terapkan

Rabu, 11 September 2024 - 21:20 WIB

Strategi Meningkatkan Kolaborasi Guru di Sekolah sebagai Kunci Sukses Pendidikan

Selasa, 10 September 2024 - 12:28 WIB

Tantangan Guru dalam Mengelola Kelas dalam Pembelajaran Abad 21

Selasa, 10 September 2024 - 11:41 WIB

Tips Ampuh Mengatasi Gangguan Kelas dan Jaga Fokus Siswa Tetap Optimal

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis