Dalam melakukan pengisian angka kredit tiap-tiap unsur atau butir kegiatan di DUPAK caranya yaitu mengambil angka kredit unsur pendidikan dari ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu. Jika S-1 maka jumlah angka kreditnya 100, S-2 angka kreditnya berjumlah 150, dan S-3 angka kreditnya berjumlah 200.
Angka kredit unsur Pembelajaran atau Bimbingan diambil dari lampiran 1D pada laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Bagi guru yang mendapatkan tugas tertentu yang mengurangi jam mengajar seperti Wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Ketua program keahlian dan sejenisnya, unit produksi, Kepala Laboratorium, bengkel, dan sejenisnya, maka angka kreditnya dihitung sejumlah 50 persen dan angka kredit tugas pokoknya sebagai guru dihitung sebesar 50 persen.
Sedangkan angka kredit unsur Melaksanakan Tugas Lain yang Relevan dihitung berdasarkan persentase dari angka kredit PKG. Misalnya angka kredit tugas sebagai wali keas dihitung sebesar lima persen dari angka kredit PKG. Adapun tugas tertentu yang kurang dari satu tahun sebesar dua persen dari angka kredit PKG. Misalnya menjadi pengawas penilai dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan lain sebagainya.
Pada bagian unsur Pengembangan Diri, cara untuk memasukkan angka kreditnya sesuai dengan jumlah jam pelatihan yang ada dalam sertifikat. Jika jumlah jam pelatihan yaitu 30 – 80 jam, maka angka kreditnya berjumlah satu. Jumlah jam pelatihan sebanyak 81 – 180 jam, maka angka kreditnya sebesar dua. Sedangkan jumlah jam pelatihan sebanyak 181 – 480, maka angka kreditnya sebesar tiga, dan seterusnya.
Sub unsur kegiatan Melaksanakan Publikasi Ilmiah terdiri dari kegiatan presentasi di forum ilmiah, melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal, pedoman guru, dan buku pengayaan. Besar angka kredit setiap butirnya berbeda-beda.
Sub unsur Melaksanakan karya inovatif terdri dari kegiatan menemukan teknologi tepat guna, Membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, Menemukan/menciptakan karya seni, Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya. Besar angka kredit setiap butirnya berbeda-beda.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya