Unsur Penunjang
Unsur penunjang (maksimal 10 persen), terdiri dari:
- Mendapatkan ijazah atau gelar yang tidak sesuai dengan bidang ilmunya.
- Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas-tugas guru, seperti membimbing siswa dalam praktek kerja nyata, menjadi anggota organisasi profesi, sebagai pengawas ujian, menjadi angggota kegiatan kepramukaan, menjadi tutor/pelatih/instruktur, dan menjadi Tim penilai angka kredit.
- Mendapatkan penghargaan atas tanda jasa, misalnya Satya Lencana.
- Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DUPAK fungsional.
Dalam penyusunan atau pengisian Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- PAK (Penilaian Angka Kredit) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya ini digunakan untuk memasukkan angka kredit pada bagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atua unsur-unsur yang memperoleh angka kredit.
- Penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit pada tanggal 131 Agustus 2020 untuk penilaian tanggal 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019, artinya dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP dimulai tahun 2020 ke atas.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang DUPAK fungsional yang harus Anda ketahui. Terkadang, muncul permasalahan yang timbul dalam pengisian DUPAK seperti guru masih kebingungan dengan jenis publikasi ilmiah atau karya inovatif. Sehingga mereka tidak tahu berapa angka kredit yang benar. Semoga artikel di atas bermanfaat.
E-guru.id mengadakan pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” Diklat akan diadakan 10-18 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2234/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)