Cek, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun para guru dan kepala sekolah harus lebih waspada, pasalnya ada beberapa hal yang menyebabkan tunjangan tersebut tidak dapat dicairkan yakni meliputi tidak hadir secara kumulatif selama 3 (tiga) hari atau lebih tanpa adanya keterangan yang sah dalam bulan berjalan, cuti sakit melebihi 14 (empat belas) hari, cuti lebih dari 6 (enam) hari karena alasan penting, dan cuti diluar tanggungan negara.

Selain itu juga beribadah haji atau umroh tanpa hak cuti dengan biaya sendiri, kuliah dengan biaya pemerintah atau sponsor di bulan ke 7. Akan tetapi tunjangan akan diberikan setelah masa perkuliahan selesai.

Juknis Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemendikbud Ristek

Juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan Kemendikbud Ristek berkiblat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang tata pengelolaan dan mekanisme penyaluran tunjangan.

Dari juknis tersebut dikatakan bahwa mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi masih dilakukan dalam triwulan. Selain itu juga dipaparkan mengenai timeline jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemendikbud. Timeline tersebut adalah sebagai berikut.

Untuk pembayaran tunjangan triwulan 1 yang akan dicairkan pada bulan Maret 2023 nanti, para guru dan kepala sekolah harus melewati proses sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 28 – 29 Februari 2023.

Sinkronisasi data untuk pencairan triwulan 2 bulan Juni 2023 dilakukan pada tanggal 31 Mei 2023. Untuk pencairan triwulan 3 bulan September, sinkronisasi datanya dilakukan pada 31 Agustus 2023 dan pencairan triwulan 4 bulan November sinkronisasi datanya dilakukan pada 31 Oktober 2023.

Demikian informasi mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbud Ristek. Para guru dan kepala sekolah diharapkan mengecek juknis terbaru tersebut.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis