Cek, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun para guru dan kepala sekolah harus lebih waspada, pasalnya ada beberapa hal yang menyebabkan tunjangan tersebut tidak dapat dicairkan yakni meliputi tidak hadir secara kumulatif selama 3 (tiga) hari atau lebih tanpa adanya keterangan yang sah dalam bulan berjalan, cuti sakit melebihi 14 (empat belas) hari, cuti lebih dari 6 (enam) hari karena alasan penting, dan cuti diluar tanggungan negara.

Selain itu juga beribadah haji atau umroh tanpa hak cuti dengan biaya sendiri, kuliah dengan biaya pemerintah atau sponsor di bulan ke 7. Akan tetapi tunjangan akan diberikan setelah masa perkuliahan selesai.

Juknis Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemendikbud Ristek

Juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan Kemendikbud Ristek berkiblat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang tata pengelolaan dan mekanisme penyaluran tunjangan.

Dari juknis tersebut dikatakan bahwa mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi masih dilakukan dalam triwulan. Selain itu juga dipaparkan mengenai timeline jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemendikbud. Timeline tersebut adalah sebagai berikut.

Untuk pembayaran tunjangan triwulan 1 yang akan dicairkan pada bulan Maret 2023 nanti, para guru dan kepala sekolah harus melewati proses sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 28 – 29 Februari 2023.

Sinkronisasi data untuk pencairan triwulan 2 bulan Juni 2023 dilakukan pada tanggal 31 Mei 2023. Untuk pencairan triwulan 3 bulan September, sinkronisasi datanya dilakukan pada 31 Agustus 2023 dan pencairan triwulan 4 bulan November sinkronisasi datanya dilakukan pada 31 Oktober 2023.

Demikian informasi mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbud Ristek. Para guru dan kepala sekolah diharapkan mengecek juknis terbaru tersebut.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis