Cek, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun para guru dan kepala sekolah harus lebih waspada, pasalnya ada beberapa hal yang menyebabkan tunjangan tersebut tidak dapat dicairkan yakni meliputi tidak hadir secara kumulatif selama 3 (tiga) hari atau lebih tanpa adanya keterangan yang sah dalam bulan berjalan, cuti sakit melebihi 14 (empat belas) hari, cuti lebih dari 6 (enam) hari karena alasan penting, dan cuti diluar tanggungan negara.

Selain itu juga beribadah haji atau umroh tanpa hak cuti dengan biaya sendiri, kuliah dengan biaya pemerintah atau sponsor di bulan ke 7. Akan tetapi tunjangan akan diberikan setelah masa perkuliahan selesai.

Juknis Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemendikbud Ristek

Juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan Kemendikbud Ristek berkiblat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang tata pengelolaan dan mekanisme penyaluran tunjangan.

Dari juknis tersebut dikatakan bahwa mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi masih dilakukan dalam triwulan. Selain itu juga dipaparkan mengenai timeline jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemendikbud. Timeline tersebut adalah sebagai berikut.

Untuk pembayaran tunjangan triwulan 1 yang akan dicairkan pada bulan Maret 2023 nanti, para guru dan kepala sekolah harus melewati proses sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 28 – 29 Februari 2023.

Sinkronisasi data untuk pencairan triwulan 2 bulan Juni 2023 dilakukan pada tanggal 31 Mei 2023. Untuk pencairan triwulan 3 bulan September, sinkronisasi datanya dilakukan pada 31 Agustus 2023 dan pencairan triwulan 4 bulan November sinkronisasi datanya dilakukan pada 31 Oktober 2023.

Demikian informasi mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbud Ristek. Para guru dan kepala sekolah diharapkan mengecek juknis terbaru tersebut.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis