Selamat! Di Bulan April Guru Dapat Tambahan Tunjangan 50%

- Editor

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya

Ada kabar baik untuk para guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi, kabar ini datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan guru akan memperoleh tambahan tunjangan sebesar 50 persen pada bulan April ini.

Tunjangan yang dimaksudkan di sini itu tunjangan yang akan dicairkan di bulan April dan berkaitan dengan penyambutan hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Tunjangan yang akan memperoleh tambahan tunjangan sebesar 50 persen dan dicairkan pada bulan April ini oleh guru sertifikasi dan non sertifikasi yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). THR sendiri wajib untuk diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya yaitu guru, dan akan diberikan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sri Mulyani juga telah menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini THR akan mengalami kenaikan atau tambahan tunjangan untuk guru ASN baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Menjelang lebaran tahun 2023 ini, terdapat kenaikan THR untuk guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi yang tentunya menjadi kabar baik dan dinanti-nantikan.

Disebutkan juga terdapat 3 komponen di dalam THR tahun 2023 yaitu tunjangan melekat, gaji pokok, dan juga 50 persen TPG.

Sri Mulyani mengatakan bahwa yang berbeda dan akan ditambahkan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini yaitu akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Para guru Aparatur Sipil Negara yang telah sertifikasi ini juga akan diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru serta tunjangan profesi dosen.

Selain paparan dari Menkeu disebutkan juga hal yang serupa di dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang pemberian gaji ke 13 dan THR untuk ASN, pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun.

Disebutkan di dalam PP No 15 Tahun 2023 bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan tidak akan mendapatkan tamsil (tambahan penghasilan).

Sebagaimana yang dimaksud bisa diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak 50 persen tamsil guru ASN yang diterima di dalam satu bulan.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan diatas

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 15,530 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru