Selamat! Di Bulan April Guru Dapat Tambahan Tunjangan 50%

- Editor

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi, kabar ini datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan guru akan memperoleh tambahan tunjangan sebesar 50 persen pada bulan April ini.

Tunjangan yang dimaksudkan di sini itu tunjangan yang akan dicairkan di bulan April dan berkaitan dengan penyambutan hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Tunjangan yang akan memperoleh tambahan tunjangan sebesar 50 persen dan dicairkan pada bulan April ini oleh guru sertifikasi dan non sertifikasi yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). THR sendiri wajib untuk diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya yaitu guru, dan akan diberikan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sri Mulyani juga telah menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini THR akan mengalami kenaikan atau tambahan tunjangan untuk guru ASN baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Menjelang lebaran tahun 2023 ini, terdapat kenaikan THR untuk guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi yang tentunya menjadi kabar baik dan dinanti-nantikan.

Disebutkan juga terdapat 3 komponen di dalam THR tahun 2023 yaitu tunjangan melekat, gaji pokok, dan juga 50 persen TPG.

Sri Mulyani mengatakan bahwa yang berbeda dan akan ditambahkan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini yaitu akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Para guru Aparatur Sipil Negara yang telah sertifikasi ini juga akan diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru serta tunjangan profesi dosen.

Selain paparan dari Menkeu disebutkan juga hal yang serupa di dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang pemberian gaji ke 13 dan THR untuk ASN, pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun.

Disebutkan di dalam PP No 15 Tahun 2023 bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan tidak akan mendapatkan tamsil (tambahan penghasilan).

Sebagaimana yang dimaksud bisa diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak 50 persen tamsil guru ASN yang diterima di dalam satu bulan.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan diatas

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 15,677 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru