Selamat! Di Bulan April Guru Dapat Tambahan Tunjangan 50%

- Editor

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan diatas maka menjelang lebaran tahun 2023 guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang bersatatus sebagai Aparatur Sipil Negara akan mendapatkan kenaikan atau tambahan pada THR 2023.

Berdasarkan PP No 15 tahun 2023 dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika mengacu pada PP yang telah disebutkan di atas maka dapat diketahui pencairan THR yaitu pada tanggal 12 April 2023, selain itu Sri Mulyani juga mengatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat h-10 dari tanggal hari Raya Idul Fitri tahun 2023 yaitu 12 April 2023.

Akan tetapi jika terdapat guru ASN baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi belum mendapatkan THR tahun 2023 sampai dengan hari raya maka akan diberikan setelah hari raya.

Selanjutnya PP No 15 tahun 2023 juga menuliskan dalam hal tunjangan hari raya sebagaiman yang dimaksud belum bisa untuk dibayarkan, tunjangan hari raya bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai tambahan tunjangan sebesar 50 persen yang akan diperoleh oleh guru di bulan April ini.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 15,677 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru