Selamat! Di Bulan April Guru Dapat Tambahan Tunjangan 50%

- Editor

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi, kabar ini datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan guru akan memperoleh tambahan tunjangan sebesar 50 persen pada bulan April ini.

Tunjangan yang dimaksudkan di sini itu tunjangan yang akan dicairkan di bulan April dan berkaitan dengan penyambutan hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Tunjangan yang akan memperoleh tambahan tunjangan sebesar 50 persen dan dicairkan pada bulan April ini oleh guru sertifikasi dan non sertifikasi yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). THR sendiri wajib untuk diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya yaitu guru, dan akan diberikan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sri Mulyani juga telah menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini THR akan mengalami kenaikan atau tambahan tunjangan untuk guru ASN baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Menjelang lebaran tahun 2023 ini, terdapat kenaikan THR untuk guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi yang tentunya menjadi kabar baik dan dinanti-nantikan.

Disebutkan juga terdapat 3 komponen di dalam THR tahun 2023 yaitu tunjangan melekat, gaji pokok, dan juga 50 persen TPG.

Sri Mulyani mengatakan bahwa yang berbeda dan akan ditambahkan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini yaitu akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Para guru Aparatur Sipil Negara yang telah sertifikasi ini juga akan diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru serta tunjangan profesi dosen.

Selain paparan dari Menkeu disebutkan juga hal yang serupa di dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang pemberian gaji ke 13 dan THR untuk ASN, pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun.

Disebutkan di dalam PP No 15 Tahun 2023 bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan tidak akan mendapatkan tamsil (tambahan penghasilan).

Sebagaimana yang dimaksud bisa diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak 50 persen tamsil guru ASN yang diterima di dalam satu bulan.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan diatas

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 15,714 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis