Cek, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting yang harus dipahami guru. Informasi tersebut mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru baik para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Petunjuk dan teknis terbaru ini dirilis agar dapat memudahkan pemerintah dalam mengelola dan mengatur mekanisme pencairan. Selain itu dalam juknis tersebut juga terdapat beberapa penjelasan mengenai jadwal beserta syarat – syarat yang harus dipenuhi guru untuk pencairan tunjangan.

Antara Kemendikbud Ristek dan Kemenag memiliki perbedaan dalam mekanisme pencairan dan jadwal penyalurannya. Masing – masing memiliki kebijakan dan aturan yang diterapkan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah juknis baru tunjangan sertifikasi guru.

Juknis Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemenag

Kemenag merilis juknis baru mengenai tunjangan sertifikasi guru yang telah disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7475 Tahun 2022 yang berisi tentang pembayaran tunjangan tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut, Kementerian Agama akan memberikan tunjangan sertifikasi guru kepada mereka yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun besaran tunjangan yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Selain itu, dalam juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan Kementerian Agama menjelaskan bahwa para guru dan kepala sekolah non ASN bisa mendapatkan tunjangan tersebut dengan catatan memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Tunjangan tersebut akan diberikan tanpa memperhitungkan masa kerja guru dan kepala sekolah. Tentunya juga akan disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Bagi para guru non ASN yang tidak mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Besaran tunjangan tersebut adalah Rp 1.500.000 per bulan, disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Dari pemaparan juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam, dijelaskan bahwa mekanisme pencairan tunjangan di bawah naungan Kemenag akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi satuan kerja.

Halaman Selanjutnya

Ada beberapa hal yang menyebabkan tunjagan tersebut tidak dapat dicairkan yakni meliputi

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru

Kapan Uji Kompetensi PPG Prajabatan Gelombang 1 Dilaksanakan? Simak Jadwalnya

News

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Des 2023 - 19:19 WIB