P2G Mempertanyakan Adanya Tes Calistung Masuk SD Selama Belasan Tahun yang Sebelumnya Telah Dihapus

- Editor

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya regulasi baru mengenai penghapusan tes calistung sebagai salah satu syarat masuk SD/MI disebut bukanlah sebuah kebijakan baru. Menurut Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, regulasi ini justru sudah ada sejak Kemendikbud masih dipimpin oleh M. Nuh pada tahun 2010 lalu. Hanya saja, banyak Sekolah Dasar yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Permendikbud yang Berisi Tentang Larangan Tes Calistung

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 69 ayat 5 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, larangan adanya tes calistung masuk SD sudah ada dan tertulis dengan jelas. Dalam regulasi tersebut secara jelas dan tegas terdapat pelarangan adanya tes membaca, menulis dan berhitung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar. Salim pun menambahkan, bahwa regulasi tersebut masih berlanjut hingga periode Mendikbud Muhadjir Effendi, dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, tes membaca, menulis dan berhitung dan tes serupa dalam bentuk apapun dilarang dilakukan sebagai salah satu persyaratan untuk masuk Sekolah Dasar. Bahkan, hingga era Mendikbudristek Nadiem Makarim di tahun 2021 telah ada peraturan yang sama, tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 30 ayat 3 tentang PPDB. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa semenjak dulu pemerintah sudah berupaya menghapus adanya tes calistung untuk masuk SD, namun selalu gagal dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.

Mengapa Fenomena Calistung Sebagai Syarat Masuk SD Masih Ada?

Dengan adanya peraturan pelarangan tes calistung masuk SD yang sudah ada bahkan semenjak tahun 2010, perlu dipertanyakan mengapa fenomena tersebut justru terus ada dan menjamur hingga saat ini. Menurut Satriawan, salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengawasan dari dinas pendidikan dan Kemendikbudristek terhadap sekolah-sekolah tersebut selama ini.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya regulasi yang sudah jelas

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 1,566 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru