Cek Informasi Pencairan Tunjangan Triwulan 4, Akan Cari di Bulan November?

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Triwulan 4 – Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN Daerah. Salah satunya berkaitan dengan jadwal penyaluran atau pembayaran tunjangannya. 

Dijabarkan secara detail mengenai berbagai tunjangan yaitu seperti tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.

Lalu, apakah bulan depan di bulan November akan ada pencairan tunjangan triwulan 4? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.

Untuk proses pembayaran berbagai tunjangan tersebut dilakukan per triwulan setiap tahunnya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan

Adapun tunjangan profesi/TPG/tunjangan sertifikasi akan diberikan bagi guru-guru ASN yang telah berstatus sertifikasi.

Selain itu, bagi guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Sama dengan tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus, untuk tahapan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan (Tamsil) Jadwal pencairannya tidak berbeda.

Bagi guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar duaratus lima puluh ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Dalam  Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pemberian Tunjangan sertifikasi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah, dijelaskan jadwal pencairannya, termasuk jadwal pencairan tunjangan triwulan 4, yaitu :

  • Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Halaman selanjutnya

Jika guru telah melewati…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis