Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud Terbaru

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 September 2022 secara resmi menetapkan regulasi terbaru mengenai sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Sebelumnya sudah bersama kita ketahui, bahwa bagi guru yang telah mengikuti dan telah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berstatus sertifikasi.

Namun dalam regulasi terbaru ini, bagi guru dalam jabatan yang ingin mendapatkan sertifikasi dapat mengetahui cara mengikuti PPG Dalam Jabatan sekaligus syarat dan petunjuk teknis lainnya.

Persyaratan serta teknis ini termuat dalam pasal 4, bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas :

  • Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak,
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru, dan
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Apabila diperhatikan sesuai dengan peraturan baru tersebut, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Cara mendapatakan sertifikat pendidik hanya dapat diperoleh bagi peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta. Berikut ini merupakan syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat dipenuhi,  rinciannya yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir,
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4,
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan,
  5. Sehat jasmani dan rohani,
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
  7. Berkelakuan baik, dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman selanjutnya

Selanjutnya, untuk guru…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru