Pencairan Tunjangan Triwulan 4 – Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN Daerah. Salah satunya berkaitan dengan jadwal penyaluran atau pembayaran tunjangannya.
Dijabarkan secara detail mengenai berbagai tunjangan yaitu seperti tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.
Lalu, apakah bulan depan di bulan November akan ada pencairan tunjangan triwulan 4? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.
Untuk proses pembayaran berbagai tunjangan tersebut dilakukan per triwulan setiap tahunnya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan
Adapun tunjangan profesi/TPG/tunjangan sertifikasi akan diberikan bagi guru-guru ASN yang telah berstatus sertifikasi.
Selain itu, bagi guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Sama dengan tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus, untuk tahapan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan (Tamsil) Jadwal pencairannya tidak berbeda.
Bagi guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.
Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar duaratus lima puluh ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pemberian Tunjangan sertifikasi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah, dijelaskan jadwal pencairannya, termasuk jadwal pencairan tunjangan triwulan 4, yaitu :
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya