Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka kembali seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengatakan bahwa pengadaan PPPK pada tahun ini akan diprioritaskan ke guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang lolos passing grade (ambang batas nilai) pada seleksi 2021.
Sehingga dengan demikian guru yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK guru 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.
Akan tetapi, pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat beberapa kategori guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK guru tanpa tes. Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
Sehingga hal tersebut dapat memberikan peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022. Berikut merupakan 8 kategori guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes diantaranya:
1. Guru THK II Lulus PG
Guru THK II lulus PG yakni guru yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus PG
Guru negeri lulus PG yakni guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya dengan menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus PG
Guru swasta lulus PG yakni guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru swasta tersebut sudah masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang Lulus PG
Lulusan PPG yang lulus PG yakni guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II
Guru THK II yakni guru yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.
Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.
6. Guru THK II Belum Lulus PG
Guru THK II belum lulus PG yakni guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).
Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.
7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021 yang mana guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021 yang mana guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)