BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Guru, Apakah Anda Salah Satunya?

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah mengupayakan manfaat untuk guru non ASN. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang Edi Hasymi mengatakan saat ini terdapat 402 PTK non ASN di Padang yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Tak perlu khawatir, anggaran iuran akan diambil dari Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS pusat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2023.

“Hal ini merujuk pada SE Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang pendaftaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut tentu menjadi kabar baik bagi guru honorer atau non ASN di Indonesia, mengingat gaji yang saat ini mereka dapatkan tentu tidak dapat menanggung biaya kesehatan dan kecelakaan kerja yang bisa saja tiba-tiba mereka dapatkan saat sedang mengabdi.

Sebarkan informasi ini agar banyak PTK non ASN yang dapat merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kesejahteraan guru di Indonesia semakin diperhatikan lagi dan lagi oleh pemerintah.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 4,003 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis