Tunjangan Guru Honorer Menyusut, Pemda: Ini Kebijakan Paling Realistis

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan guru horoner atau guru non NIP mengalami penurunan. Hal ini terjadi di Kabupaten Lumajang. Besar tunjangan guru honorer awalnya Rp500 ribu, namun kini turun menjadi Rp250 ribu.

Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang menyatakan, mengacu pada kemampuan neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang, kebijakan ini dianggap paling realistis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Lumajang Herwanto hanya berpesan kepada guru honorer agar menyikapi kebijakan penurunan tunjangan dengan sabar.

Mengapa kebijakan ini harus diambil? Apa alasan sebenarnya di balik pengambilan keputusan atas kebijakan ini?

Mari kita simak ulasan berikut ini.

Alasan Besaran Tunjangan Guru Honorer Turun

Herwanto mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tunjangan diambil agar pemangkasan jumlah honorer tidak dilakukan. Berdasarkan informasi, saat ini tenaga honorer yang terdiri dari guru PAUD, TK, SD, hingga SMP telah mencapai lebih dari 5.000 orang.

Apabila tunjangan tetap pada nominal Rp500 ribu, maka akan terjadi pemangkasan jumlah guru honorer. Jadi, ini bukanlah pemotongan tunjangan bagi non NIP, namun penyesuaian anggaran di daerah.

“Ini bukan pemotongan (tunjangan) bagi non NIP atau honorer, namun penyesuaian anggaran yang ada di daerah dengan rata-rata Rp250.000 hingga ketetapan ini berjalan. Kami berharap agar lebih dimengerti dan dipahami bersama,” terang Herwanto pada Senin, 4 Maret 2024.

“Kita berdoa semoga kedepannya pemerintah daerah mampu memberikan tunjangan yang diinginkan,” harapnya.

Halaman selanjutnya,

Pernyataan Kasi Data dan Tunjangan Bidang GTK…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru