Tunjangan Guru Honorer Menyusut, Pemda: Ini Kebijakan Paling Realistis

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Kasi Data dan Tunjangan Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dedik Harmoko menjelaskan, Guru dan Tenaga Kependidikan honorer yang mengajar di Sekolah Negeri tetap akan mendapatkan upah atau gaji dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Namun, guru non NIP atau honorer yang mengajar di Lembaga Swasta dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang hanya mendapatkan tunjangan saja. Meski demikian, kebijakan penurunan besaran tunjangan sepertinya akan tetap berjalan.

“GTK yang ada di Lembaga Negeri mendapatkan gaji pokok atau upah setiap bulannya, sementara guru non NIP di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP yang ada di lembaga swasta akan mendapatkan tunjangan,” pungkasnya.

Meski dalam kondisi penyesuaian anggaran daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang memuji kegigihan guru honorer karena tetap bersemangat dalam mengajar siswa-siswinya.

Dedik Harmoko juga meminta agar teman-teman guru tetap semangat dalam meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Lumajang.

Menyikapi kebijakan tersebut, tak dapat dipungkiri pasti akan menimbulkan kekesalan guru honorer terhadap Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sayangnya, guru honorer hanya bisa pasrah dan menerima dengan lapang kebijakan tersebut karena anggaran daerah terbatas.

Guru honorer hanya memiliki dua pilihan. Pertama, guru harus menerima pemangkasan jumlah honorer apabila tidak ingin terjadi penurunan besaran tunjangan. Kedua, guru honorer harus saling menjaga teman-teman sesama guru agar tidak terjadi pemangkasan jumlah guru honorer meskipun besaran tunjangan mengecil setengah dari nominal tunjangan sebelumnya.

Mengapa guru honorer yang harus ditumbalkan demi menjaga perekonomian daerah?

Jawaban dari pertanyaan di atas mungkin hanya bisa dijawab oleh Pemkan Lumajang. Semoga perekonomian di Kabupaten Lumajang dapat meningkat, sehingga tunjangan guru honorer tidak berkurang.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis