Bukan Hanya Guru ASN Tunjangan Naik Berlaku Juga Bagi Guru Non ASN! Simak Informasi Selengkapnya 

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun 2024 ini berlakunya kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8%, tentu dengan adanya kenaikan gaji juga akan berpengaruh terhadap kenaikan tunjangan guru.

Dan ternyata, hal ini juga berlaku bagi guru non ASN, untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Tunjangan Bagi Guru ASN

Sebagaimana kita ketahui bahwa guru ASN terbagi menjadi guru PNS dan Guru PPPK, yang mana regulasi mengenai kenaikan gajinya berbeda.

Sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tertuang dalam pasal 16 ayat 2.

Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

Tentu, dengan demikian apabila gaji guru mengalami kenaikan maka besaran tunjangan sertifikasi juga akan mengalami kenaikan apabila merujuk pada undang undang tersebut.

Untuk guru PNS, Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dalam pasal 11, bahwa aturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan. Yang mana aturan ini diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PNS golongan IIIA yaitu mencapai 2.785.700 dari sebelumnya Rp. 2.579.400. Untuk golongan lainnya juga akan menyesuaikan mengalami kenaikan.

Untuk Guru PPPK, Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Seperti juga PP untuk guru PNS, untuk aturan guru PPPK juga mulai berlaku saat aturan ini diundangkan yaitu tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PPPK golongan 9 mencapai Rp. 3.203.600 dari yang sebelumnya hanya Rp. 2.996.500 golongan lainnya juga menyesuaikan mengalami kenaikan.

Tunjangan Guru Non ASN

Sebagaimana informasi yang kami peroleh dari Channel Guru Abad 21 di tampilkan contoh Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) guru dibawah naungan Kemenag.

Juga mengalami kenaikan tunjangan yaitu berlaku bagi guru Inpassing. Inpassing ini diberikan kepada guru non ASN yang melakukan penyetaraan jabatan dan pangkatnya.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.

Halaman selanjutnya,

Berikut ini kenaikan tunjangan inpassing,  …

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 3,713 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru