BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Guru, Apakah Anda Salah Satunya?

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membagikan santunan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) bagi ahli waris guru non ASN. Kali ini, santunan diberikan untuk ahli waris guru non ASN yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 8 Maret 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Muhammad Syahrul mengatakan tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Padang memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp62.297.403.

Selain itu, pihaknya BPJS Ketenagakerjaan Padang juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk 4 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN sebesar Rp158 juta. Jika kedua jaminan tersebut digabungkan, maka jumlahnya mencapai Rp230.297.403.

Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda, sudah ada 3.081 peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan latar belakang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Disdikbud Padang.

Tak hanya di Padang, BPJS Ketenagakerjaan juga Jakarta juga memberikan santunan kepada Fitriyah di Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara yang meninggal dunia karena sakit.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan almarhumah. Dengan status kepesertaan yang aktif, maka secara otomatis BPJS akan menjamin dirinya secara penuh.

Tak hanya itu, peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja juga akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga sebesar 48 kali upah yang terdaftar. Apabila peserta meninggal selain kecelakaan kerja atau meninggal karena sakit, maka ahli waris mendapatkan Rp48 juta.

Peserta yang meninggal atau cacat karena kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkannya mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.

Manfaat ini mungkin belum diketahui oleh sebagian orang. Apabila Anda memiliki keluarga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapatkan hal telah disebutkan di atas, maka segera konfirmasi ke BPJS cabang terdekat.

Halaman selanjutnya,

BPJS Ketenagakerjaan mengupayakan manfaat untuk guru…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 3,982 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru