Bisa Dapat 20 Juta? Berikut Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru Semua Jenjang Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas telah membuat para guru di seluruh Indonesia merasa cemas karena dengan adanya tunjangan profesi guru tersebut maka kesejahteraan guru juga semakin baik. Akan tetapi, dalam RUU Sisdiknas terbaru penghasilan tunjangan profesi guru pada jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA dari Kemendikbud tersebut, guru bisa mendapat tunjangan profesi guru hingga Rp20 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru baik guru PNS maupun non PNS yang telah tersertifikasi. Tujuan dari diberikannya tunjangan sertifikasi guru tersebut yakni untuk memberikan kelayakan upah guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajar serta mewujudkan pendidikan nasional.

Selain itu, tunjangan profesi guru tersebut juga disalurkan untuk meningkatkan profesionalitas guru serta meningkatkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS. Sehingga, bagi guru yang memenuhi persyaratan maka dapat memperoleh besaran tunjangan profesi guru pada tahun 2022 ini hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Dalam RUU Sisdiknas sebelumnya, tunjangan profesi guru hanya dapat diperoleh bagi guru yang telah lolos uji sertifikasi. Akan tetapi, dalam RUU Sisdiknas yang dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR saat ini, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada. Hal tersebut dikarenakan Kemendikbud akan merombak aturan sertifikasi guru tersebut.

Selain itu, Kemendikbud juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas yang dibahas ini dapat memastikan guru ASN dan non ASN bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Pemerintah ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan berdasarkan UU ASN yang mana tunjangan tersebut akan ditingkatkan serta tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Hal tersebut juga berlaku bagi guru non-PNS yang mana guru tersebut bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Sehingga dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta juga akan ditingkatkan.

Selain itu dalam program PPG juga dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja maka sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya sangat panjang.

Berikut merupakan aturan dalam RUU Sisdiknas terbaru yang mengatur mengenai tunjangan profesi guru diantaranya:

1. Untuk guru ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Untuk guru non PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk tunjangan profesi guru yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain maka dalam RUU Sisdiknas terbaru ini yakni bagi guru yang berstatus PNS maka akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok.

Selain itu, untuk guru non PNS maka tunjangan profesi gurunya akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja serta kualifikasi akademik yang berlaku dan untuk guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan nominal gaji dan tunjangan PNS yang berlaku dalam UU sebelumnya yakni…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis