Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang akan diterima oleh PNS dengan jumlah terbesar. Besaran tunjangan kinerja PNS tersebut berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang diterima oleh suami/istri dari seorang PNS sebesar 5% dari gaji pokoknya dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diterima oleh anak dari seorang PNS sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan syarat umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta tidak memiliki penghasilan sendiri dan dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan tunjangan yang diterima oleh PNS yang disesuaikan dengan golongan yang mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari serta Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Untuk besaran tunjangan jabatan tersebut yakni Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA serta Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan umum
Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS dan PNS yang tidak dapat menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum yang diterima CPNS dan PNS tersebut disesuaikan dengan golongannya yakni untuk Golongan PNS IV mendapatkan sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu dan Golongan PNS I Rp 175 ribu.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)