Bisa Dapat 20 Juta? Berikut Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru Semua Jenjang Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang akan diterima oleh PNS dengan jumlah terbesar. Besaran tunjangan kinerja PNS tersebut berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang diterima oleh suami/istri dari seorang PNS sebesar 5% dari gaji pokoknya dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diterima oleh anak dari seorang PNS sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan syarat umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta tidak memiliki penghasilan sendiri dan dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan tunjangan yang diterima oleh PNS yang disesuaikan dengan golongan yang mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari serta Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Untuk besaran tunjangan jabatan tersebut yakni Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA serta Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan umum

Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS dan PNS yang tidak dapat menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum yang diterima CPNS dan PNS tersebut disesuaikan dengan golongannya yakni untuk Golongan PNS IV mendapatkan sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu dan Golongan PNS I Rp 175 ribu.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru