Bagi guru yang telah berkah mendapatkan tunjangan sertifikasi, bulan Agustus ini agar mempersiapkan diri untuk hal ini.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Sesuai dengan regulasi yang saat berlaku mengenai Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bulan Agustus ini merupakan jadwal sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru per triwulan atau 3 bulan sekali. Sehingga dalam setahun diberikan sebanyak 4 kali. Yaitu triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3 dan triwulan 4.
Puslatdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
- Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.
Untuk proses penarikan data Anda agar nantinya bisa valid terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Info GTK Anda.
Apa saja hal tersebut? Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan agar info GTK bisa dinyatakan valid dan pencairan tunjangan bisa berjalan dengan lancar.
1. NUPTK tidak valid
Pastikan status NUPTK anda valid, dapat dicek melalui dapodik atau info GTK masing- masing guru.
2. Tugas tambahan belum valid
Hal ini banyak dialami oleh banyak guru. Biasanya tugas tambahan belum terbaca, namun apabila tugas tambahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi nanti statusnya akan valid.
3. Pangkat dan Golongan tidak terdeteksi
Pastikan pangkat dan golongan Anda telah terupdate apabila mungkin ada perubahan kenaikan pangkat atau golongan sesuai data di BKN.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya