Bersiap Bulan Agustus, Untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Jangan Lewatkan Ini!

- Editor

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang telah berkah mendapatkan tunjangan sertifikasi, bulan Agustus ini agar mempersiapkan diri untuk hal ini.

Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Sesuai dengan regulasi yang saat berlaku mengenai Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Bulan Agustus ini merupakan jadwal sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Sebagaimana kita ketahui bahwa tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru per triwulan atau 3 bulan sekali. Sehingga dalam setahun diberikan sebanyak 4 kali. Yaitu triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3 dan triwulan 4.

Puslatdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

  • Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
  • Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2  Bulan Juni
  • Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3  Bulan September
  • Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.

Untuk proses penarikan data Anda agar nantinya bisa valid terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Info GTK Anda.

Apa saja hal tersebut? Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan agar info GTK bisa dinyatakan valid dan pencairan tunjangan bisa berjalan dengan lancar.

1. NUPTK tidak valid

Pastikan status NUPTK anda valid, dapat dicek melalui dapodik atau info GTK masing- masing guru.

2. Tugas tambahan belum valid

Hal ini banyak dialami oleh banyak guru. Biasanya tugas tambahan belum terbaca, namun apabila tugas tambahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi nanti statusnya akan valid.

3. Pangkat dan Golongan tidak terdeteksi

Pastikan pangkat dan golongan Anda telah terupdate apabila mungkin ada perubahan kenaikan pangkat atau golongan sesuai data di BKN.

Halaman selanjutnya,

4. Sisea belum masuk rombel…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12,534 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis