Kabar Gembira Dari Menteri Keuangan, Akan Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024

- Editor

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa terdapat kabar bahagia mengenai adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap kenaikan tunjangan sertifikasi tahun 2024.

Yang mana kabar ini telah dibicarakan oleh hampir semua media kredibel mengenai adanya kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 saat menerbitkan RUU APBN oleh Presiden Jokowi.

Disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan di kompleks istana kepresidenan pada 30 mei 2023 lalu.

Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan” Ujarnya.

Rencana kenaikan gaji ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Memang belum ada rincian berapa kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang. Namun apabila kita ingat terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019. Yang artinya sudah hampir 4 tahun yang lalu.

Kenaikan gaji ini terjadi karena menyesuaikan inflasi yang terjadi di negara kita ini. Namun perlu diingat Sistem pembayaran PNS diatur dalam UU nomor 43 tahun 1999, yang mewajibkan pembayaran PNS sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab untuk mendorong produktivitas dan menjamin kesejahteraan.

Kemudian pemberlakukan gaji naik bagi PNS akan diterapkan mulai di tahun 2024. Setelah diterbitkannya UU APBN untuk anggaran tahun 2024 mendatang.

Lalu bagaimana kaitannya kenaikan gaji bisa berdampak juga dengan kenaikan tunjangan sertifikasi tahun 2024 juga?

Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Merujuk pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan dalam pasal 16 mengenai tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru.

Dalam pasal 1 dijelaskan: Pemerintah memberikan tunjangan profesi  kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bahwa hak pemberian tunjangan profesi atau biasa disebut juga tunjangan sertifikasi ini diperuntukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang mana untuk memperoleh sertifikat pendidik harus menyelesaikan program pendidikan dari Kemdikbud yaitu PPG (Pendidikan Profesi Guru), baik PPG dalam jabatan maupun PPG prajabatan.

Halaman selanjutnya,

Dalam pasal 2 dijelaskan…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 44,245 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru