Berikut Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Terancam Molor

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu, 30 November 2022 lalu muncul kabar kurang membahagiakan bagi para guru di Surabaya bahwasannya akan terancam molor tunjangan profesi guru di Surabaya. Pencairan TPG tersebut akan molor jika guru belum melengkapi semua berkas persyaratan hingga hari ini.

Agar mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru diwajibkan untuk melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan. Salah satu berkas persyaratan yang penting adalah Penilaian Kinerja Guru atau PKG.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ritek) No. 4 Tahun 2022 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022, bahwasannya untuk mendapatkan tunjangan, guru harus memiliki penilaian kinerja paling rendah “baik”. Selain penilaian kinerja, guru juga harus melampirkan pemutakhiran Dapodik.

Untuk melengkapi berkas persyaratan Tunjangan Profesi Guru, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberikan batas waktu kepada tenaga pendidik sampai tanggal 8 Desember 2022.

Ada sekitar 214 guru di Surabaya yang berkas persyaratannya masih belum lengkap. Para guru dihimbau agar segera mengirimkan berkas – berkas yang belum dilampirkan. Selain menyebutkan total guru yang belum melengkapi dokumen persyaratan, Yusuf Masruh selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga mengumumkan nama – nama tenaga pendidik yang belum lengkap berkasnya.

“Nama – nama guru yang berkasnya (persyaratan) belum lengkap sudah kami umumkan”, kata Kepala Dispendik Surabaya, dikutip dari Jawa Pos (30/11/2022).

Dalam pengumpulan berkas persyaratan yang harus dilengkapi, para guru juga dihimbau agar berkas tersebut dilengkapi sebelum 8 Desember 2022. Menurut Kepala Yusuf, semakin guru melengkapi berkas dengan cepat, semakin cepat pula penerbitan surat keputusan tunjangan profesi guru atau SKTP akan diproses.

“Saya imbau supaya berkas persyaratannya segara dituntaskan dan diinput melalui operator sekolah masing – masing,” jelasnya.

Bagi para guru yang belum melengkapi berkas persyaratan Tunjangan Profesi Guru dan tidak segera melengkapinya, maka harus bersiap untuk menanggung risiko yang ada yakni molornya pencairan Tunjangan Profesi Guru. Bahkan risiko terburuknya para guru tidak akan mendapatkan TPG tersebut.

“Sebab untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ya berkasnya harus lengkap,” kata Yusuf Masruh.

Halaman Selanjutnya

Besaran TPG Yang Diberikan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis