Berikut Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Terancam Molor

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun besaran TPG yang diberikan, seperti yang tertulis dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022, adalah setara dengan sekali gaji guru tiap bulannya. Adanya tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.

Di samping itu dilansir dari laman Jawa Pos (30/11), Agnes Warsiati, Ketua Perkumpulan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya, mengatakan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru setiap tahunnya. Proses pencairan tersebut berjalan lancar tanpa adanya protes.

“ Bagi para guru yang kesejahteraannya bermasalah, kami persilahkan mengadu ke PGRI,” ucap Agnes.

Di sisi lain, Ajeng Wira Wati, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, meminta agar pemerintah kota memperhatikan kesejahteraan guru. Seluruhnya harus mendapatkan upah yang layak agar saat mengajar dapat lebih optimal.

“Harapan saya pencairan tunjangan TPG tidak terlambat. Namun, para guru juga harus melengkapi berkas – berkas persyaratan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya tersebut.

Waka Komisi D DPRD Surabaya tersebut juga meminta pemkot untuk mencukupi kebutuhan guru, diluar TPG. Menurutnya, ada beberapa sekolah di metropolis yang masih kekurangan tenaga guru, sehingga proses belajar mengajar jadi terganggu.

“Dinas Pendidikan harus memetakkan sekolah mana yang masih kekurangan guru. Syarat menjadi guru juga jangan dipersulit,” tambahnya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis