Adapun besaran TPG yang diberikan, seperti yang tertulis dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022, adalah setara dengan sekali gaji guru tiap bulannya. Adanya tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.
Di samping itu dilansir dari laman Jawa Pos (30/11), Agnes Warsiati, Ketua Perkumpulan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya, mengatakan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru setiap tahunnya. Proses pencairan tersebut berjalan lancar tanpa adanya protes.
“ Bagi para guru yang kesejahteraannya bermasalah, kami persilahkan mengadu ke PGRI,” ucap Agnes.
Di sisi lain, Ajeng Wira Wati, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, meminta agar pemerintah kota memperhatikan kesejahteraan guru. Seluruhnya harus mendapatkan upah yang layak agar saat mengajar dapat lebih optimal.
“Harapan saya pencairan tunjangan TPG tidak terlambat. Namun, para guru juga harus melengkapi berkas – berkas persyaratan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya tersebut.
Waka Komisi D DPRD Surabaya tersebut juga meminta pemkot untuk mencukupi kebutuhan guru, diluar TPG. Menurutnya, ada beberapa sekolah di metropolis yang masih kekurangan tenaga guru, sehingga proses belajar mengajar jadi terganggu.
“Dinas Pendidikan harus memetakkan sekolah mana yang masih kekurangan guru. Syarat menjadi guru juga jangan dipersulit,” tambahnya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2