Berikut Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Terancam Molor

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu, 30 November 2022 lalu muncul kabar kurang membahagiakan bagi para guru di Surabaya bahwasannya akan terancam molor tunjangan profesi guru di Surabaya. Pencairan TPG tersebut akan molor jika guru belum melengkapi semua berkas persyaratan hingga hari ini.

Agar mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru diwajibkan untuk melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan. Salah satu berkas persyaratan yang penting adalah Penilaian Kinerja Guru atau PKG.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ritek) No. 4 Tahun 2022 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022, bahwasannya untuk mendapatkan tunjangan, guru harus memiliki penilaian kinerja paling rendah “baik”. Selain penilaian kinerja, guru juga harus melampirkan pemutakhiran Dapodik.

Untuk melengkapi berkas persyaratan Tunjangan Profesi Guru, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberikan batas waktu kepada tenaga pendidik sampai tanggal 8 Desember 2022.

Ada sekitar 214 guru di Surabaya yang berkas persyaratannya masih belum lengkap. Para guru dihimbau agar segera mengirimkan berkas – berkas yang belum dilampirkan. Selain menyebutkan total guru yang belum melengkapi dokumen persyaratan, Yusuf Masruh selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga mengumumkan nama – nama tenaga pendidik yang belum lengkap berkasnya.

“Nama – nama guru yang berkasnya (persyaratan) belum lengkap sudah kami umumkan”, kata Kepala Dispendik Surabaya, dikutip dari Jawa Pos (30/11/2022).

Dalam pengumpulan berkas persyaratan yang harus dilengkapi, para guru juga dihimbau agar berkas tersebut dilengkapi sebelum 8 Desember 2022. Menurut Kepala Yusuf, semakin guru melengkapi berkas dengan cepat, semakin cepat pula penerbitan surat keputusan tunjangan profesi guru atau SKTP akan diproses.

“Saya imbau supaya berkas persyaratannya segara dituntaskan dan diinput melalui operator sekolah masing – masing,” jelasnya.

Bagi para guru yang belum melengkapi berkas persyaratan Tunjangan Profesi Guru dan tidak segera melengkapinya, maka harus bersiap untuk menanggung risiko yang ada yakni molornya pencairan Tunjangan Profesi Guru. Bahkan risiko terburuknya para guru tidak akan mendapatkan TPG tersebut.

“Sebab untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ya berkasnya harus lengkap,” kata Yusuf Masruh.

Halaman Selanjutnya

Besaran TPG Yang Diberikan

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru