Daftar Gaji PNS Terbaru, Penasaran dengan Nominalnya? Simak Penjelasan Berikut Ini

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar gaji PNS terbaru menjadi acuan penerimaan besaran gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.

Dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan golongan serta pangkat yang sedang di jabat pada masa kerja yang berjalan.

Nominal tersebut sudah terangkum dalam bahasan kita kali ini dimana yang kita bahas terkait daftar gaji PNS terbaru.

Berapa nominal yang tertera pada daftar gaji PNS terbaru kali ini, dimana nominal tersebut harusnya dipahami dan di mengerti Pegawai Negeri Sipil yang saat ini masih menjabat.

Penting adanya untuk memahami agar selalu update dan tidak ketinggalan informasi sesederhana daftar gaji PNS terbaru.

Agar apa yang ada dilapangan benar – benar tervalidasi kebenarannya.

Untuk lebih jelasnya terkait daftar gaji PNS terbaru, simak penjelasan berikut ini terkait daftar gaji PNS terbaru.

Daftar Gaji PNS Terbaru Simak Nominalnya

Pegawai negeri sipil (PNS) memang merupakan salah satu profesi yang diburu.

Bukan hanya dari kalangan remaja profesi PNS ini diminati juga oleh orang – orang yang sudah berumur.

Bagaimana tidak profesi PNS ini bisa menjadi salah satu aset masa depan dengan adannya gaji dan tunjangan hari pensiun.

Nah pasti Anda penasaran kan dengan berapa besar gaji PNS simak sampai selesai.

Untuk lebih jelasnya simak berikut gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku.

Rincian Daftar Gaji PNS Terbaru

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

 

Halaman Selanjutnya

Presiden Joko Widodo…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru