Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Dalam hal ini nominal besaran TPG ini berlaku untuk guru PNS, sementara itu bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Dan jika merujuk pada Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan, sampai guru tetap non-PNS ini memperoleh jabatan fungsional guru.
Demikian informasi mengenai Berikut Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru yang Terancam Hilang dalam RUU Sisdiknas, semoga informasi ini bermanfaat.
Diklat.co menyelenggarakan Free Diklat Nasional 40 JP Metode dan Strategi Mengajar Dalam Kurikulum Merdeka
Yuk daftarkan diri Anda, melalui persyaratan di bawah ini :
Syarat Pendaftaran Free Diklat
1. Gabung Channel Telegram: t.me/Guru_BelajarID
2. Subscribe Channel Youtube: www.youtube.com/c/DiklatDotco
3. Share info ini ke 3 grup pendidikan atau ke rekan pendidik
4. Mengisi formulir pendaftaran pada link berikut:
https://bit.ly/FreeDiklat40JP_September
https://bit.ly/FreeDiklat40JP_September
5. Bergabung ke Grup Diklat: LINK GRUP
Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi : wa.me/6289503248351 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2