Respon Kemdikbud Terhadap 1,6 Juta Data Guru yang Belum Sertifikasi dalam Kebijakan RUU Sisdiknas

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan RUU Sisdiknas – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menampakkan komitmen serius terkhusus dalam hal untuk meningkatkan kesejahteraan guru yaitu melalui kebijakan RUU Sisdiknas.

Pembahasan mengenai RUU Sisdiknas dilakukan oleh Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI pada bulan Agustus 2022.

Kebijakan RUU Sisdiknas ini nantinya akan menggantikan tiga UU yang sebelumnya sudah berlaku, yaitu Pertama, Undang-undang Sisdiknas. Yang kedua, Undang-undang Dikti, dan juga mengenail Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.

RUU Sisdiknas yang telah dibahas ini mengandung beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para guru.

Nah, apa saja poin penting yang di sampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi?

Nadiem Makarim menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan RUU Sisdiknas, yaitu :

“Untuk pengaturan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru, ini suatu hal poin yang sangat penting. Dalam semua aspek ini adalah kabar gembira bagi para guru,” ungkap Kemdikbud.

Dalam Rapat Kerja  tersebut, Nadiem Makariem juga menjelaskan bahwa kondisi saat ini banyak guru yang tengah mengantri untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun.

Dengan adanya kondisi tersebut, Kemdikbud mengungkapkan bahwa Kebijakan RUU Sisdiknas akan membawa perubahan dalam hal kesejahteraan guru.

Di mana nantinya untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, karena belum berkemsempatan mengikuti PPG dan masih mengantri PPG, maka bagi guru yang bersangkutan tidak perlu lagi menunggu antrean untuk mendapatkan TPG.

Sebab terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, karena menunggu antrean PPG.

Perlu menjadi catatan, melihat daru permasalahan tersebut yang ada, Kemdikbud menunjukan sikap bahwa tunjangan akan tetap diberikan ke guru-guru yang sertifikasi maupun non sertifikasi.

“Bagi guru non ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, tidak perlu lagia antre sertifikasi. Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan gaji lebih tinggi bagi guru non ASN sesuai UU Ketenagakerjaan,” jelas  Kemdikbud.

Selain itu, bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan, maka di RUU Sisdiknas guru yang bersangkutan akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Halaman selanjutnya

Sementara bagi pendidik…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru