- Tunjangan Khusus
Tanggung jawab sebagai seorang guru tidaklah mudah, terkadang mereka memiliki tugas khusus yang harus dijalankan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat salah satunya penempatan guru di daerah khusus. Begitu juga dengn tunjangan, dalam tunjangan ini ada yang Namanya tunjangan khusus yang diberikan untuk guru PPPK. Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN PPPK yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus. Salah satu tugas dan tanggungjawab khusus tersebut adalah guru yang ditempatkan di daerah terpencil.
Selain itu ada juga guru yang mengajar mata pelajaran tertentu dan dianggap sulit juga akan mendapatkan tunjangan khusus. Besaran yang akan diterima guru kategori khusus tersebut akan disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab serta penempatan guru tersebut.
Kemendikbud Ristek sendiri menyampaikan bahwa beberapa tunjangan diatas akan dicairkan pada setiap bulannya atau sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Pencairan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru sehingga pencairan ini dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2