Benarkah Gaji PNS Naik? Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai demikian, besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan atau umum sudah jelas sebagai berikut.

Mengenai besaran gaji PNS per bulannya untuk semua golongan yang berlaku di tahun 2023. Untuk komponen gajin 13 dan THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum serta 50 persen untuk tunjangan kinerja.

Mengenai komponen tersebut maka sudah terlihat jelas terdapat tambahan bonus yakni tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Perlu diperhatiokan juga bahwa dalam komponen tersebut berasal dari peraturan pemerintah tahun 2022. Sementara itu, ditahun 2023 belum ada peraturan terbaru dari pemerintah.

Mengenai hal tersebut maka besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan dan umum sudah jelas sebagai berikut ini :

Gaji PNS Alami Kenaikan? Simak Penjelasannya!

Mengenai besaran gaji PNS per bulannya untuk semua golongan yang berlaku di tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut ini :

Mengenai golongan 1A – 1D sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500 dan golongan 2A – 2D sebesar Rp 2.022.200 – Rp 5.901.200.

Untuk golongan 3A – 3 D sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000 dan golongan 4A – 4E Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200.

Mengenai besaran gaji PPPK dalam komponen gaji 13 dan THR sebagai berikut ini. Mengenai gaji PPPK per bulan untuk semua golongan yang berlaku pada tahun 2023 masih mengacu pada PP nomor 98 tahun 2020 sebagai berikut ini :

Untuk golongan 1 yakni sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200, golongan 2 yakni sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900, serta untuk golongan Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200.

Golongan 4 yakni Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600, golongan 5 yakni sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700, serta golongan 6 yakni sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800.

Untuk golongan 7 yakni sebesar Rp 2.647.700 – Rp 4.214.900, golongan 8 Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100. serta untuk golongan 9 Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.

Untuk golongan 10 yakni Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000, golongan 11 yakni Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 serta golongan 12 yakni Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800.

Untuk golongan 13 yakni Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100, golongan 14 Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 serta untuk golongan 15 Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900.

Untuk golongan 16 Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 serta untuk golongan 17 Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis