Benarkah Gaji PNS Naik? Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai demikian, besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan atau umum sudah jelas sebagai berikut.

Mengenai besaran gaji PNS per bulannya untuk semua golongan yang berlaku di tahun 2023. Untuk komponen gajin 13 dan THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum serta 50 persen untuk tunjangan kinerja.

Mengenai komponen tersebut maka sudah terlihat jelas terdapat tambahan bonus yakni tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Perlu diperhatiokan juga bahwa dalam komponen tersebut berasal dari peraturan pemerintah tahun 2022. Sementara itu, ditahun 2023 belum ada peraturan terbaru dari pemerintah.

Mengenai hal tersebut maka besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan dan umum sudah jelas sebagai berikut ini :

Gaji PNS Alami Kenaikan? Simak Penjelasannya!

Mengenai besaran gaji PNS per bulannya untuk semua golongan yang berlaku di tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut ini :

Mengenai golongan 1A – 1D sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500 dan golongan 2A – 2D sebesar Rp 2.022.200 – Rp 5.901.200.

Untuk golongan 3A – 3 D sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000 dan golongan 4A – 4E Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200.

Mengenai besaran gaji PPPK dalam komponen gaji 13 dan THR sebagai berikut ini. Mengenai gaji PPPK per bulan untuk semua golongan yang berlaku pada tahun 2023 masih mengacu pada PP nomor 98 tahun 2020 sebagai berikut ini :

Untuk golongan 1 yakni sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200, golongan 2 yakni sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900, serta untuk golongan Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200.

Golongan 4 yakni Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600, golongan 5 yakni sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700, serta golongan 6 yakni sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800.

Untuk golongan 7 yakni sebesar Rp 2.647.700 – Rp 4.214.900, golongan 8 Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100. serta untuk golongan 9 Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.

Untuk golongan 10 yakni Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000, golongan 11 yakni Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 serta golongan 12 yakni Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800.

Untuk golongan 13 yakni Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100, golongan 14 Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 serta untuk golongan 15 Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900.

Untuk golongan 16 Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 serta untuk golongan 17 Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis