PNS, PPPk, TNI serta Polri siap siap untuk memperoleh cuan dobel di tahun 2023 sebab aka nada pencairan gaji 13, THR serta plus tambahan bonus ditahun ini. Mengenai gaji PNS tentunya akan dinantikan.
Benarkah ada tambahan bonus pada pencairan gaji 13 dan THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di tahun 2023 ini? Berikutn penjelasan apakah gaji PNS mengalami kenaikan?
Melalui kerangka ekonomi makro dan pokok pokok dalam kebijakan fiscal (KEM PPKF) pada tahun 2023 ini dari Kementerian keuangan (Kemenkeu) yang sudah memastikan akan terdapat pencairan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri.
Salah satu kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara yang mencakup PNS, PPPK, TNI serta Polri.
“Melalui pemberian THR dan gaji atau pensiunan ke 13,” dikutip dari KEM PPKM tahun 2023. Kendatai terdapat ancaman resesi tahun 2023 untuk aparatur negara tidak perlu khawatir mengenai gaji 13 dan THR tahun 2023 tidak cair di sebab kan karena dari pemerintah sudah memastikan hal tersebut.
Lantas kapan untuk gaji 13 dan THR 2023 akan segera dicairkan untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri? Untuk tambahan bonus apa yang akan didapatkan dan berapa jumlah besarannya?.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yakni jadwal pencairan THR paling cepat yakni 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal hari raya idul fitri di laksanakan.
Yang dimana pada tahun ini untuk jadwal hari raya idul fitri jatuh pada 22 dan 23 April tahun 2023 ini sementara itu mengenai jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada bulan Julia tau setelahnya.
Umumnya untuk pencairan gaji 13 pada tahun tahun sebelumnya sudah bertepan dengan tahun ajaran baru anak sekolah di tahun ini.
Mengenai komponen gaji 13 dan THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Mengenai komponen tersebut maka sudah jelas terdapat tambahan bonus yakni tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Perlu diperhatikan kembali bahwa mengenai komponen tersebut berasal dari peraturan pemerintah pada tahun 2022. Sementara itu, untuk tahun 2023 belum ada peraturan terbaru dari pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Mengenai demikian, besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan
Halaman : 1 2 Selanjutnya