Benarkah Gaji PNS Naik? Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS, PPPk, TNI serta Polri siap siap untuk memperoleh cuan dobel di tahun 2023 sebab aka nada pencairan gaji 13, THR serta plus tambahan bonus ditahun ini. Mengenai gaji PNS tentunya akan dinantikan.

Benarkah ada tambahan bonus pada pencairan gaji 13 dan THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di tahun 2023 ini? Berikutn penjelasan apakah gaji PNS mengalami kenaikan?

Melalui kerangka ekonomi makro dan pokok pokok dalam kebijakan fiscal (KEM PPKF) pada tahun 2023 ini dari Kementerian keuangan (Kemenkeu) yang sudah memastikan akan terdapat pencairan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri.

Salah satu kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara yang mencakup PNS, PPPK, TNI serta Polri.

“Melalui pemberian THR dan gaji atau pensiunan ke 13,” dikutip dari KEM PPKM tahun 2023. Kendatai terdapat ancaman resesi tahun 2023 untuk aparatur negara tidak perlu khawatir mengenai gaji 13 dan THR tahun 2023 tidak cair di sebab kan karena dari pemerintah sudah memastikan hal tersebut.

Lantas kapan untuk gaji 13 dan THR 2023 akan segera dicairkan untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri? Untuk tambahan bonus apa yang akan didapatkan dan berapa jumlah besarannya?.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 16 Tahun 2022 yakni jadwal pencairan THR paling cepat yakni 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal hari raya idul fitri di laksanakan.

Yang dimana pada tahun ini untuk jadwal hari raya idul fitri jatuh pada 22 dan 23 April tahun 2023 ini sementara itu  mengenai jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada bulan Julia tau setelahnya.

Umumnya untuk pencairan gaji 13 pada tahun tahun sebelumnya sudah bertepan dengan tahun ajaran baru anak sekolah di tahun ini.

Mengenai komponen gaji 13 dan THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Mengenai komponen tersebut maka sudah jelas terdapat tambahan bonus yakni tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Perlu diperhatikan kembali bahwa mengenai komponen tersebut berasal dari peraturan pemerintah pada tahun 2022. Sementara itu, untuk tahun 2023 belum ada peraturan terbaru dari pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Mengenai demikian, besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis