Benarkah Gaji dan Tunjangan PNS Dikabarkan Naik? Ini Besaran Gaji Pokok ASN

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji dan tunjangan PNS:

A. Golongan I

1. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

2. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

3. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

4. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

B. Golongan II

1. IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

2. IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

3. IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

4. IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 

C. Golongan III

1. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

2. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

3. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

4. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

D. Golongan IV

1. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

2. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

3. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

4. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

5. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Berikut merupakan jenis tunjangan yang diterima PNS yakni:

Jenis- jenis tunjangan PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang nominalnya paling besar. Besaran tukin berbeda-beda, hal tersebut tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar yakni PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

Selain tunjangan kinerja, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjngan anak yakni tunjangan yang diberikan kepada anak PNS. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. PNS mendapatkan tunjangan anak selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan tunjangan yang diberikan untuk keperluan makan para PNS yang diberikan oleh instansi tempat PNS tersebut bekerja. Besaran tunjangan makan ini yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis