Besaran gaji dan tunjangan PNS:
A. Golongan I
1. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
2. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
3. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
4. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
B. Golongan II
1. IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
2. IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
3. IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
4. IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
C. Golongan III
1. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
2. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
3. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
4. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
D. Golongan IV
1. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
2. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
3. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
4. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
5. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Berikut merupakan jenis tunjangan yang diterima PNS yakni:
Jenis- jenis tunjangan PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang nominalnya paling besar. Besaran tukin berbeda-beda, hal tersebut tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar yakni PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Selain tunjangan kinerja, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Tunjngan anak yakni tunjangan yang diberikan kepada anak PNS. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. PNS mendapatkan tunjangan anak selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan tunjangan yang diberikan untuk keperluan makan para PNS yang diberikan oleh instansi tempat PNS tersebut bekerja. Besaran tunjangan makan ini yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN/EYN)
Halaman : 1 2