Benarkah Gaji dan Tunjangan PNS Dikabarkan Naik? Ini Besaran Gaji Pokok ASN

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PNS– Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah beredar kabar bahwa mulai hari ini tanggal 1 Agustus 2022, gaji dan tunjangan PNS akan naik. Hal tersebut berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mana telah menyetujui perihal kenaikan gaji dan tunjangan PNS.

Adapun penambahan gaji dan tunjangan PNS tersebut dikabarkan akan diberikan pada PNS mulai 1 Agustus 2022 namun belum ada kepastian terkait kenaikan gaji dan jumlah nominal kenaikan tersebut. Selain itu, untuk besaran gaji CPNS saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selama CPNS belum ditetapkan statusnya menjadi PNS, maka besaran gaji yang dibayarkan hanya 80 persen dari total besaran gaji PNS. Hal tersebut telah merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012. Untuk skema pemberian gaji PNS, merujuk pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam lampiran ketentuan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut merupakan besaran gaji PNS beserta tunjangan PNS berdasarkan golongannya yakni:

Halaman Selanjutnya

Besaran gaji dan tunjangan PNS

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru