Tenaga Honorer 2022- Diketahui,sekarang ini Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan pendataan Non ASN 2022. Pendataan Non ASN 2022 tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dan, Adanya pendataan tenaga honorer ini juga sesuai dengan surat edaran KemenpanRB urat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam isi surat edaran KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwasanya MenpanRB tengah meminta PPK untuk melakukan pendataan jumlah honorer yang berada di Instansinya masing-masing.
Pendataan Non ASN 2022 ini juga bertujuan agar mempermudah pemerintah dalam pendataan Non ASN agar tidak adanya perbedaan persepsi dalam penyelesaian tenaga non ASN, dan pendataan ini bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN secara langsung.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni
“pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini”, Dilansir dari menpan.go.id.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya