Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kemudian yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah bagaimana dengan guru ASN di sekolah umum? Bukankah mereka juga sama sama memiliki status sebagai pegawai ASN?
Karena dari beberapa keterangan bahwa guru ASN di sekolah umum tidak pernah mendapatkan uang makan yang dimaksud ini.
Demikian informasi mengenai Aturan Tentang Tambahan Tunjangan Uang Makan, Apakah Guru Mendapatkan Uang Makan Sesuai dengan Aturan Baru?, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2