Aturan Tentang Tambahan Tunjangan Uang Makan, Mengapa Guru ASN Tidak Mendapatkannya?

- Editor

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini adalah pembahasan tentang uang makan ASN yang ramai dibahas di daerah termasuk oleh kalangan guru. Bagaimana sebenarnya regulasi ini berlaku?

Nah, untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang adanya tambahan tunjangan uang makan untuk guru ASN simak artikel ini hingga selesai.

Kebijakan berkaitan dengan uang makan, bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari  kerja dalam satu bulan.

Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri keuangan mengenai standar biaya masukan.

Dalam hal ini Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut sebagai pegawai ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tigas negara lainnya dna digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.

Terdapat fakta- fakta yang harus guru guru ini ketahui mengenai tambahan tunjangan beruoa uang makan bagi ASN, antara lain yaitu:

Uang makan ASN bukan merupakan kebijakan baru

Ternyata kebijakan mengenai pemberian uang makan untuk ASN bukanlah kebijakan yang bary, hal ini dibuktikan salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72/PMK.05/20216 tentang uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Sehingga jelas sekali bahwa , pemberian uang makan sudah ada sebelumnya bukan merupakan kebijakan yang baru.

Uang makan dibayarkan terpisah dari gaji bulanan

Dijelaskan bahwa dalam Tata cara pembayaran uang makan yaitu:

  • Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya.
  • Permintaan pembayaran Uang Makan PNS dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
  • Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung.
  • Pembayaran Uang Makan dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS.

Guru ASN Madrasah dapat uang makan

Bersumber pada salah satu  berita yang terbit di website resmi kanwil Kemenag  yang berjudul “Hari Ini Min 1 Palembang Bagi Uang Makan Guru dan Pegawai PNS”.

Meskipun ini bukan merupakan berita yang baru, namun hal ini mengindikasikan bahwa memang benar bahwa pemerintah uang makan untuk guru ASN kemenag pernah dilakukan.

Entah hal ini masih berjalan hingga sekarang atau tidak. Yang pasti memang ada regulasi yang mengaturnya.

Halaman selanjutnya,

Seperti yang tertuang dalam,  …

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 1,492 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru