Sedangkan, yang pelamar prioritas II dan III adalah merupakan THK-II serta guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah atau minimal tiga tahun masa kerja.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan II dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, hingga dilakukan pemeriksaan latar belakang.
Adapun kandidat pelamar umum yang terdaftar di Dapodik dan lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan di PPG Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat mengikuti seleksi kompetensi umum.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)