Dijelaskan bahwa untuk golongan III-A dengan status atau ojazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun dengan rentang gaji di angka Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.
Seangkan bagi golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalamkepangkatan PNS mencapai Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200 hampir mencapai nilai sebesar 6 juta.
- Guru CPNSD
Guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat tetapi belum mengikuti program penjabatan atau latsar maka besaran TPG nya akan sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yaitu sebanyak 1 kali gaji pokok dikali’80 persen per bulannya.
Maksudnya, guru yang masih dalam status CPNS, perhitungan gajinya masih 80 persen dari gaji pokok. Tetapi besaran gaji pokok ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dimana besaran gaji pokok untuk CPNS pada golongan III-A ini di angka Rp 2.579.400 x 80 persen sehingga total yang diterima adalah Rp 2.063.520.
- Guru non PNS Inpassing
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kategori guru non PNS inpassing mengacu kepada peraturan persejen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 dimana untuk gaji pokok PNS ini memicu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang penggajian Aparatur Sipil Negera (ASN) atau sesuai pada SK inpassing yang sesuai pada Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori merupakan sebesar 1 kali gaji pokok dari PNS pada setiap bulannya.
- Guru non PNS yang non inpassing
Guru non PNS atau guru yang non inpassing besaran tunjangan profesi yang akan diterima masih mengacu kepada Persejen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021. Besarannya yang diterima Rp 1.500.000 perbulannya. Jadi untuk guru yang non PNS dan yang belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPG nya mampu setara dengan satu kali gaji pokok PNS.
- Guru PPPK
Mengenai besaran tunjangan profesi pada guru PPPK ini mengacu kepada Persejen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 yang memuat peraturan besaran tunjangan profesi guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok atau sesuai dengan SK yang berlaku. Kemudian bagi gaji pokok PPPK ini mengacu kepada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dengan aturan ini yang mendasari penggajian PPPK yang tertuang ke dalam lampiran tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Guru PPPK dengan rata rata pada golongan 9. Bagi guru PPPK yang masih baru lulus ini akan memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan rentan gaji pokok sebanyak Rp 2.966.500 dan akan mengalami kenaikan gaji berkala pada tiap 2 tahunnya. Demikian artikel mengenai kabar tunjangan sertifikasi bagi guru dihabpus serta sudah dijelaskan mengenai alasannya dari Permendikbud menghapusnya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)