Alasan TPG di Hapuskan Untuk Ribuan Guru!

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat juga kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi dihapus meliputi sebagai berikut :

Menurut aturan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 Pemerintah Daerah (Perda) akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dalam kata lain Tunjangan Profesi Guru akan dihapuskan, untuk guru PNS di daerah dengan kriteria sebagai berikut :

  • Meninggal dunia
  • Memasuki ke dalam masa pension
  • Mengundurkan diri dari pemerintah itu sendiri
  • Di pidana penjara yang berdasarkan dalam keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • Melaksanakan cuti dari luar tanggung jawab negara

Jadi terdapat beberapa alasan dari Permendikbud dalam hal tunjangan sertifikasi guru dihapus yakni bila guru tersebut sudah meninggal, serta sudah mencapai batas usia pensiunan.

Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada penerima TPG tiap triwulan dalam 1 tahun sehingga akan membuat para guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru sebanyak empat kali dalam setahun.

Besar tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diterima diketahu Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota kepada guru berstatus PNS paling terlambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di rekning kas umum daerah (RKUD).

Namun, tidak semua guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan jumlah besaran gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama.

Berikut dijelaskan yang termasuk golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru serta besaran gaji pokok yang akan diterima :

  1. Guru PNSD

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) ini sudah tertuang pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dimana jumlah besaran TPG bagi guru PNSD adalah sebanyak 1 kali gaji pokok perbulan. Tunjangan profesinya akan dibayarkan pada tiga bulan sekali atau per triwulan.

Adapun besaran gaji pokok bagi PNSD ini masih memicu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Maksudnya, aturan ini masih bisa digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.

Halaman Selanjutnya

Dijelaskan bahwa untuk golongan III-A

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru