Alasan TPG di Hapuskan Untuk Ribuan Guru!

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG – Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi pendidik dari pemerintah untuk apresiasi atas kinerja nya.

Meskipun guru sudah memiliki sertifikat pendidik, seorang guru harus tetap melengkapi kualifikasi kualifikasi yang sudah di tetapkan untuk mendapatkan profesi.

Adanya kabar yang tersebar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus rupanya sempat membuat seluruh kalangan guru cukup khawatir.

Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru yang diberikan ini membuat para guru dalam pemenuhan hidup dan mampu meningkatkan kualitas proses belajar.

Tidak hanya itu, guru non ASN Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga diberikan untuk guru yang berstatus PNS yang lolos dari program sertifikasi guru.

Namun benarkah dengan adanya wacana tunjangan sertifikasi guru akan dihapus? Masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru sepertinya yang termasuk dalam Peraturan kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Berikut adalah daftar guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan dan kriteria yang tunjangannya akan segera di hapus.

Kriteria guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru meliputi :

  • Mempunyai sertifikasi pendidik
  • Berstatus guru ASN
  • MEngajar di Sekolah yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki nomor registrasi guru yang sudah diterbitkan oleh kementerian
  • Melaksanakan tugas dalam mengajar kepada peserta didik akan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, kecuali kepala sekolah.
  • Memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan dan guru harus mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja yang minimal dengan sebutan “Baik”.
  • Mengajar dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan apa yang sudah dipersyaratkan.
  • Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
  • Boleh mengajukan cuti yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab ada alasan yang penting, dan cuti bersama.

Halaman Selanjutnya

Terdapat juga kriteria guru PNS

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru