Cara Mudah Menyusun Perangkat Pembelajaran PAUD/TK

- Editor

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah- langkah Pengembangan Asesmen Diagnostik

Langkah- langkah Pengembangan Asesmen Diagnostik

Perangkat pembelajaran merupakan kumpulan alat bantu yang digunakan oleh guru agar kegiatan dan kinerja guru dalam pembelajaran lebih maksimal.

Perangkat yang digunakan dalam pembelajaran dapat berupa media, fasilitas, bahan ajar, panduan, dan lain sebagainya.

Dengan menggunakan perangkat pembelajaran diharapkan dapat membantu segala aktivitas guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran agar bias lebih efisien dan efektif.

Perangkat pembelajaran dapat diartikan sebagai instrument atau perlengkapan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dengan manfaat atau fungsi sebagai pedoman guru dalam aktivitas pembelajaran.

Bebrapa perangkat pembelajaran yang harus disiapkan oleh guru pada jenjang PAUD atau TK yaitu sebagai berikut :

  1. Program Tahunan (Prota), merupakan rencana yang dibuat guru untuk satu tahun pelajaran dengan menerapka kompetensi dasar dari setiap materi.
  2. Program Semesteran (Promes), penjabaran atau penguraian dari program tahunan dimana lebih spesifik dalam menerapkan tema setiap pertemuannya.
  3. Silabus, rencana pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan lain sebagainya.
  4. Rencana Kerja Mingguan (RKM), penjabaran dari silabus yang berisi rencana pertemuan mingguan berupa langkah dan strategi pembelajaran.
  5. Rencana Kerja Harian (RKH), merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

Untuk merancang perangkat pembelajaran dengan lebih mudah maka Anda dapat mengikuti pelatihan atau diklat yang dilaksanakan oleh e-Guru.id.

Anda dapat mengikuti Diklat Premium SiPendi 35JP dengan judul pelatihan “Penyusunan Perangkat Pembelajaran Sebagai Penunjang SiPendi – eRaport” yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 22 – 25 Febriuari 2022 pada pukul 19.30 WIB.

tujuan diadakannya pelatihan atau diklat ini adalah untuk memudahkan Guru menggunakan SiPendi dalam melakukan penilaian, serta memberikan solusi atas kendala Akun Kepala Sekolah dalam melakukan input data.

Pada pelatihan kali ini, peserta akan mendapatkan fasilitas premium diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. E-Sertifikat 35 JP Bernama
  2. Materi dari Pengembang SiPendi
  3. Laporan Pengembangan Diri dan Presensi
  4. Akses Zoom Meeting
  5. Prioritas Terverifikasinya akun Sekolah
  6. Bonus Panduan Lengkap berupa Video Tutorial, E-Book Premium SiPendi
  7. Akun SiPendi (Aktif Selamanya / tanpa masa berlaku)
  8. Full support dari pengembang SiPendi dan Praktisi SiPendi

Anda dapat melakukan pendaftaran pelatihan ini dengan melakukan registrasi pembayaran sebesar Rp 74.000 saja.

Jangan sampai melewatkan kesempatan kali ini dan segera daftarkan diri Anda beserta rekan – rekan Anda.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara KLIK DISINI.

Apabila Anda memiliki kendala dalam pendaftaran atau membutuhkan informasi lebih lanjut, maka Anda dapat menghubungi Kontak dibawah ini :

088225471197 (Eka)

Dengan mengikuti pelatihan tersebut semoga Anda dapat memperoleh pengalaman dan ilmu untuk membuat atau menyusun perangkat pembelajaran Anda lebih mudah.

Tingkatkan Literasi Anda dengan Bergabung ke Grup WhatsApp https://linktr.ee/NaikPangkat.Com

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru