Cara Mudah Menyusun Perangkat Pembelajaran PAUD/TK

- Editor

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah- langkah Pengembangan Asesmen Diagnostik

Langkah- langkah Pengembangan Asesmen Diagnostik

Perangkat pembelajaran merupakan kumpulan alat bantu yang digunakan oleh guru agar kegiatan dan kinerja guru dalam pembelajaran lebih maksimal.

Perangkat yang digunakan dalam pembelajaran dapat berupa media, fasilitas, bahan ajar, panduan, dan lain sebagainya.

Dengan menggunakan perangkat pembelajaran diharapkan dapat membantu segala aktivitas guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran agar bias lebih efisien dan efektif.

Perangkat pembelajaran dapat diartikan sebagai instrument atau perlengkapan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dengan manfaat atau fungsi sebagai pedoman guru dalam aktivitas pembelajaran.

Bebrapa perangkat pembelajaran yang harus disiapkan oleh guru pada jenjang PAUD atau TK yaitu sebagai berikut :

  1. Program Tahunan (Prota), merupakan rencana yang dibuat guru untuk satu tahun pelajaran dengan menerapka kompetensi dasar dari setiap materi.
  2. Program Semesteran (Promes), penjabaran atau penguraian dari program tahunan dimana lebih spesifik dalam menerapkan tema setiap pertemuannya.
  3. Silabus, rencana pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan lain sebagainya.
  4. Rencana Kerja Mingguan (RKM), penjabaran dari silabus yang berisi rencana pertemuan mingguan berupa langkah dan strategi pembelajaran.
  5. Rencana Kerja Harian (RKH), merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

Untuk merancang perangkat pembelajaran dengan lebih mudah maka Anda dapat mengikuti pelatihan atau diklat yang dilaksanakan oleh e-Guru.id.

Anda dapat mengikuti Diklat Premium SiPendi 35JP dengan judul pelatihan “Penyusunan Perangkat Pembelajaran Sebagai Penunjang SiPendi – eRaport” yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 22 – 25 Febriuari 2022 pada pukul 19.30 WIB.

tujuan diadakannya pelatihan atau diklat ini adalah untuk memudahkan Guru menggunakan SiPendi dalam melakukan penilaian, serta memberikan solusi atas kendala Akun Kepala Sekolah dalam melakukan input data.

Pada pelatihan kali ini, peserta akan mendapatkan fasilitas premium diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. E-Sertifikat 35 JP Bernama
  2. Materi dari Pengembang SiPendi
  3. Laporan Pengembangan Diri dan Presensi
  4. Akses Zoom Meeting
  5. Prioritas Terverifikasinya akun Sekolah
  6. Bonus Panduan Lengkap berupa Video Tutorial, E-Book Premium SiPendi
  7. Akun SiPendi (Aktif Selamanya / tanpa masa berlaku)
  8. Full support dari pengembang SiPendi dan Praktisi SiPendi

Anda dapat melakukan pendaftaran pelatihan ini dengan melakukan registrasi pembayaran sebesar Rp 74.000 saja.

Jangan sampai melewatkan kesempatan kali ini dan segera daftarkan diri Anda beserta rekan – rekan Anda.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara KLIK DISINI.

Apabila Anda memiliki kendala dalam pendaftaran atau membutuhkan informasi lebih lanjut, maka Anda dapat menghubungi Kontak dibawah ini :

088225471197 (Eka)

Dengan mengikuti pelatihan tersebut semoga Anda dapat memperoleh pengalaman dan ilmu untuk membuat atau menyusun perangkat pembelajaran Anda lebih mudah.

Tingkatkan Literasi Anda dengan Bergabung ke Grup WhatsApp https://linktr.ee/NaikPangkat.Com

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru