Lakukan Pemutakhiran Data PPG Tahun 2022 Sebelum Terlambat!

- Editor

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Hal tersebut dijelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Data pemutakhiran tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  • Riwayat pendidikan formal yang dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru dari pertama kali mengajar dengan melalui aplikasi dapodik sekolah.
  • Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Batas waktu pemutakhiran data yaitu sampai pada tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.39 WIB. Informasi lengkap dapat dilihat melalui laman http://dapo.kemdikbud.go.id.

Program PPG di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang baik UUGD maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis.

Dimana pada pasal 17 (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Pendidikan Profesi Guru harus ditempuh selam 1-2 tahun setelah calon peserta lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

Adapun misi program PPG yaitu sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan pendidikan profesi guru yang menghasilkan guru profesional dan berdaya saing tinggi.
  • Menyelesaikan penelitian dan publikasi ilmiah pada tingkat nasional dan internasional.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan menggalang kerjasama baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan Program Profesi Guru diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. Program Profesi Guru ini berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik dari sarjana fakultas pendidikan maupun non pendidikan.

Tujuan lain dalam Program Profesi Guru adalah sebagai berikut :

  1. Menghasilkan guru yang memiliki kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional serta mampu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
  2. Menghasilkan guru yang mampu memecahkan permasalahan pendidikan atau pembelajaran melalui diskusi dan penelitian secara mandiri maupun kolaboratif serta menghasilkan inovasi pembelajaran.
  3. Menghasilkan karya ilmiah yang inovatif dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk mengatasi masalah pendidikan baik nasional maupun internasional.

Selain itu terdapat Sasaran dan Strategi Pencapaian Program PPG dengan enam kegiatan sebagai berikut :

  1. Penelitian, publikasi artikel jurnal, HAKI dan Kreditasi Prodi.
  2. Penyelenggaraan dan pengembangan Pendidikan Profesi Guru dan profesi lainnya yang menjadi rujukan dan profesional.
  3. Peningkatan manajemen dan sumber daya.
  4. Penataan kelembagaan.
  5. Peningkatan citra dan kemitraan internasional.
  6. Peningkatan mutu pembinaan kemahasiswaan.

Daftrakan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Diklat atau Seminar Gratis Setiap Bulannya!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru