Ada kabar baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta yang berkaitan dengan cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang dimajukan oleh Pemerintah.
Masa cuti bersama Idul Fitri 1444 H atau lebaran 2023 sebelumnya ditetapkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang kini telah dimajukan.
Adapun penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan karyawan swasta, kalangan masyarakat berharap dipercepat pula. Lalu apakah penyaluran THR bagi PNS dan karyawan swasta benar dipercepat?
Keputusan dimajukan cuti bersama pada lebaran 2023 bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada tanggal tertentu.
Sementara itu, penyaluran THR bagi PNS dan karyawan swasta diimbau pemerintah dapat dipercepat pula.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar libur cuti bersama pada lebaran 2023 dimajukan 2 hari dari ketentuan sebelumnya.
Di mana melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri cuti bersama lebaran ditetapkan yaitu mulai 21-26 April 2023. Kini dimajukan menjadi 19-25 April 2023.
Dengan dimajukan tanggal cuti bersama Idul Fitri 1444 H pemudik bisa berangkat mudik atau pulang kampung mulai 18 April 2023 sore hari.
Dengan demikian, ada waktu sekitar 3 atau 4 hari untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman yaitu 18, 19, 20, dan/atau 21 April 2023.
Di mana lebaran 2023 atau 1 Syawal memang belum ditetapkan oleh pemerintah antara 21 atau 22 April 2023.
Hal terkait penyaluran THR bagi karyawan swasta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya