Cuti Bersama Idul Fitri Dimajukan, THR PNS Hingga Karyawan Swasta Jadinya Dipercepat? Cek Tanggal Berikut

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta yang berkaitan dengan cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang dimajukan oleh Pemerintah.

Masa cuti bersama Idul Fitri 1444 H atau lebaran 2023 sebelumnya ditetapkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang kini telah dimajukan.

Adapun penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan karyawan swasta, kalangan masyarakat berharap dipercepat pula. Lalu apakah penyaluran THR bagi PNS dan karyawan swasta benar dipercepat?

Keputusan dimajukan cuti bersama pada lebaran 2023 bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada tanggal tertentu.

Sementara itu, penyaluran THR bagi PNS dan karyawan swasta diimbau pemerintah dapat dipercepat pula.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar libur cuti bersama pada lebaran 2023 dimajukan 2 hari dari ketentuan sebelumnya.

Di mana melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri cuti bersama lebaran ditetapkan yaitu mulai 21-26 April 2023. Kini dimajukan menjadi 19-25 April 2023.

Dengan dimajukan tanggal cuti bersama Idul Fitri 1444 H pemudik bisa berangkat mudik atau pulang kampung mulai 18 April 2023 sore hari.

Dengan demikian, ada waktu sekitar 3 atau 4 hari untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman yaitu 18, 19, 20, dan/atau 21 April 2023.

Di mana lebaran 2023 atau 1 Syawal memang belum ditetapkan oleh pemerintah antara 21 atau 22 April 2023.

Hal terkait penyaluran THR bagi karyawan swasta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil.

Halaman berikutnya

Pada tahun lalu, Kemnaker..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru