Mengapa Guru Honorer Harus Sertifikasi di Tahun 2023?

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan umum yang sering dilontarkan oleh kalangan pendidik non ASN adalah soal mengapa guru honorer harus sertifikasi? Apa urgensinya di tahun 2023?

Padahal tahun 2023 ini, guru honorer kabarnya akan mendapatkan tunjangan layaknya seorang gaji guru sertifikasi dengan nominal yang sama dan akan diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.

Sertifikat pendidik juga kabarnya akan diputihkan dalam RUU Sisdiknas. Di dalamnya dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Sebagaimana diketahui, sertifikasi guru merupakan sebuah proses pengakuan terhadap kompetensi dan kualifikasi seorang guru oleh suatu lembaga pemerintah atau non-pemerintah.

Di Indonesia, sertifikasi guru diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Terkait dengan pertanyaan mengapa guru harus sertifikasi di tahun 2023, hal ini mungkin terkait dengan perubahan aturan sertifikasi guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa setiap guru yang ingin diangkat dalam jabatan fungsional harus memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikasi guru juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar.

Selain itu, sertifikasi guru juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan penghasilan bagi guru.

Sebagai tambahan, sertifikasi guru juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia.

Dengan demikian, sertifikasi guru diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan meningkatkan status serta penghasilan guru sebagai tenaga pendidik.

Ketidakpastian RUU Sisdiknas

Untuk menjawab mengapa guru honorer harus sertifikasi, tentunya berkaitan dengan RUU Sisdiknas yang selama ini masih menjadi janji Pemerintah.

Dalam RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik diatur sebagai salah satu bentuk pengakuan atas keahlian dan kualitas tenaga pendidik, serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

RUU Sisdiknas menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak bagi tenaga pendidik untuk dapat mengajar di satuan pendidikan di Indonesia.

Halaman berikutnya

Sertifikat pendidik diatur dalam..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,034 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru